Minggu, 29 November 2009

UN Lebih Baik untuk Pemetaan Pendidikan Saja


JAKARTA, KOMPAS.com. Para pengamat sepaham bahwa pemerintah harus kembali ke sistem ujian kelulusan yang lama, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa ujian nasional cacat hukum.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi dan pengamat pendidikan dari Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia (UII) Eko Prasetyo mengatakan bahwa pemerintah sudah saatnya mengakomodasi putusan MA tersebut dan menghentikan rencana pengajuan peninjauan kembali (PK). Dengan demikian, selama empat bulan ke depan menjelang Maret 2010, pemerintah bisa fokus mempersiapkan pergantian sistem ujian kelulusan.

Seto Mulyadi, atau yang akrab dipanggil Kak Seto, berpendapat bahwa UN tak perlu dihapus. Selain itu, kata dia, pemerintah juga sudah terlanjur menggelontorkan persiapan dan anggaran.

"Tapi, UN bukan lagi ditentukan sebagai penentu kelulusan. Itu hanya dijadikan pemetaan. Dengan demikian, anak bisa lebih jujur dan dijadikan bahan evaluasi," tuturnya kepada Kompas.com, Kamis (26/11).

Kak Seto mengatakan, standardisasi kelulusan tetap didasarkan pada prestasi selama si anak bersekolah. Jadi menurutnya, proses belajarlah yang menentukan.

"UN ditempatkan sebagai bagian dari proses penilaian. Melalui UN pula, pemerintah atau sekolah bisa menggunakannya untuk mengevaluasi sarana dan prasarana pendidikan seperti kualitas guru, kurikulum, dan standar penilaian," ungkapnya.

Sementara itu, Eko Prasetyo dengan tegas berpendapat, UN sebaiknya dihapus seutuhnya. Sistem dan standar ujian kelulusan hendaknya dikembalikan ke sistem dan standar semula, yaitu memberikan otonomi kepada sekolah.

"Kalau begitu kan juga meringankan kerja pemerintah," tegasnya.

Kak Seto dan Eko juga sepaham bahwa selama aplikasi standar belajar-mengajar belum merata secara nasional, jangan pernah lagi menggelar evaluasi nasional karena hal itu melanggar hak asasi generasi muda Indonesia.


Sumber: Kompas Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar