Selasa, 10 November 2009

Jalur Gaza

Ini bukan cerita tentang Palestina. Ini cerita tentang Jakarta. Tentang sebuah sekolah.


Di TV diberitakan tentang seorang siswa kelas 1 di sebuah SMA Negeri di Jakarta. Ia dijemput paksa oleh sejumlah seniornya, dibawa ke sebuah taman, lalu dianiaya. Ia mengalami luka-luka di wajah. Bibirnya robek, wajahnya lebam-lebam. Ia harus menjalani rawat inap di rumah sakit selama beberapa hari.
Apa pasal? Alkisah, siswa kelas 3 menetapkan beberapa jalur di sekolah yang mereka sebut Jalur Gaza. Jalur ini tidak boleh dilewati oleh selain anak kelas 3. Si anak yang teraniaya tadi lalai. Ia melewati jalur itu.

Cerita ini sungguh menyesakkan dada saya. Di sekolah, tempat anak-anak harusnya dididik dan dikendalikan, ada manusia-manusia fasis yang bisa seenaknya membuat aturan. Di sekolah, tempat di mana seharusnya guru-guru yang mengatur, ada sekelompok murid yang punya kekuasaan mengatur. Dan mereka mengatur dengan kekerasan!

Para guru dalam wawancara TV mengatakan bahwa sebenarnya mereka tahu soal Jalur Gaza ini. Tapi sepertinya mereka tak berdaya untuk menghapuskannya. Konon tradisi dungu ini sudah berlangsung sejak tahun 80-an. Itulah salah satu alasan kenapa tradisi ini tidak dihapus.

Perlu dicatat bahwa SMA adalah SMA percontohan untuk proyek anti kekerasan (anti-bullying). Sebuah ironi yang lebih menyakitkan.

Lalu kita bertanya, ke mana anak-anak kita akan kita kirim untuk belajar? Sekolah ternyata bukan tempat yang aman untuk belajar. Di sekolah anak kita bisa celaka. Di sekolah justru premanisme dibiarkan. Di sekolah justru kesewenangan diajarkan.

Polisi sepertinya tidak menganggap serius kasus ini. Ada ratusan kejadian kekerasan di tanah air, seingat saya memang belum pernah ada yang berujung hingga ke pengadilan. Biasanya polisi meminta pihak-pihak yang terlibat, termasuk orang tua siswa untuk berdamai. Lalu selanjutnya pihak sekolah diminta untuk melakukan “pembinaan”.

Ini kesalahan fatal. Ini bukan perkara disiplin ringan yang bisa diselesaikan dengan cara damai dan pembinaan. Ini adalah tindak kriminal. Tindak kriminal harus diproses dengan hukum pidana. Pembiaran oleh polisi berarti membiarkan kriminal-kriminal muda tumbuh di lingkungan pendidikan. Membebaskan mereka dari jerat hukum berarti mengajarkan kepada mereka bahwa mereka bisa melakukan tindak pidana tanpa dikenai sangsi hukum.

Ini tidak boleh dibiarkan.


Oleh: Kang Hasan
Sumber: edukasi.kompasiana.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar