Penguatan aspek spiritual dalam pendidikan, khususnya pendidikan di Fakultas Hukum, perlu dilakukan. Hal ini menyikapi banyaknya penegak hukum di negara ini yang justru melanggar aturan.
Pendapat itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UNS, Prof Dr Supanto SH MHum, saat jumpa pers di Rumah Makan Puspasari Solo, Kamis (24/3/2011). Pengukuhan Supanto sebagai guru besar ke-5 Fakultas Hukum UNS dan guru besar ke-140 UNS, akan dilaksanakan Rabu (30/3).
Supanto berpendapat, penguatan aspek spiritual dalam pendidikan calon penegak hukum diharapkan akan membentuk karakter penegak hukum yang relijius. Sehingga ketika bekerja, mereka akan selalu memohon petunjuk Yang Maha Adil, saat akan memutuskan suatu perkara. “Misalnya dalam sebuah pengadilan, seorang hakim ketika akan memutuskan suatu perkara, memohon petunjuk Yang Maha Adil terlebih dahulu. Sehingga diharapkan keputusan yang diberikan akan lebih adil dan bijaksana,” jelasnya.
Aspek pendidikan yang diperhatikan, terangnya, seharusnya bukan hanya aspek otak, tapi juga spiritualitas. Pendidikan calon penegak hukum seharusnya diarahkan pada bagaimana hati nurani berbicara ketika seorang penegak hukum menjalankan profesinya. Tidak kuatnya aspek spiritualitas para penegak hukum di Indonesia, menurut Supanto menjadi salah satu penyebab kegagalan penegakan hukum di negeri ini.
Suumber: Solopos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar