Selasa, 19 Oktober 2010

Standar Kelulusan UN akan Diserahkan kepada Daerah

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG. Badan Standar Nasional Pendidikan berencana menyerahkan penentuan standar kelulusan ujian nasional kepada setiap daerah pada 2011. Anggota BSNP Mungin Eddy Wibowo di Semarang, Selasa, mengatakan, penentuan kelulusan UN 2011 memang akan diserahkan kepada pemerintah provinsi mengingat kondisi pendidikan yang dihadapi setiap daerah berbeda.

Namun, kata dia, penentuan kelulusan yang diserahkan daerah hanya untuk sekolah berstatus di bawah sekolah standar nasional (SSN), sedangkan sekolah berkategori SSN, atau di atasnya tetap ditentukan BSNP.

Ia mengatakan standar minimal kelulusan dalam UN yang ditetapkan BSNP dalam UN 2011 masih tetap yakni nilai rata-rata minimal 5,5, namun siswa boleh mendapatkan nilai 4 hanya untuk dua mata pelajaran. "Kalau untuk kenaikan standar kelulusan minimal UN, kami belum berpikir menaikkannya dan masih memakai standar tahun lalu, tetapi kalau penyerahan kelulusan UN pada provinsi sedang kami bahas," katanya.

Menurut dia, pihaknya menyadari kondisi pendidikan di setiap daerah beragam, terutama sekolah-sekolah yang masih berada di bawah status SSN, sehingga standar kelulusan UN diserahkan kepada setiap provinsi.
"Nantinya, terserah mereka (pemerintah provinsi, red.) mau menentukan standar kelulusan, misalnya nilai rata-rata 4, atau bagaimana sebab mereka lebih mengetahui kondisi pendidikan daerahnya," katanya.

Namun, kata dia, sekolah-sekolah yang statusnya berada di atas SSN, termasuk rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), standar kelulusan UN tetap ditentukan oleh BSNP. "Kami tengah mengajukan rencana tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun sepertinya kalangan DPR tidak keberatan dengan usul tersebut sebagai solusi untuk menyempurnakan penyelenggaraan UN," katanya.

Nantinya, kata dia, pemerintah provinsi berkewajiban melakukan pemetaan sekolah mana yang masih berada di bawah SSN, yakni belum memenuhi delapan standar nasional pendidikan (SNP) yang telah ditentukan.
"Sekolah-sekolah yang belum memenuhi delapan standar SNP, biasanya memiliki kisaran nilai akreditasi antara C-D, sedangkan sekolah SSN dan di atasnya biasanya memiliki nilai akreditasi B-A," katanya.

Terkait mekanisme penyelenggaraan UN 2011, ia mengatakan, secara umum tetap sama seperti soal UN, sistem penyelenggaraan, hingga koreksi lembar jawab, perbedaan hanya pada penentuan kelulusan untuk sekolah tertentu. "Penyelenggaraan UN untuk seluruh sekolah tetap dilakukan secara serentak dan sama, bahkan soal UN juga tidak dibedakan. Perbedaannya standar kelulusan untuk sekolah yang statusnya di bawah SSN diserahkan provinsi," kata Mungin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar