JAKARTA. Wakil Mendiknas Fasli Jalal mengatakan pemerintah akan melakukan identifikasi SD/ /MI dan SMP/MTs baik negeri maupun swasta yang telah melaksanakan standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan dasar sebagai bagian dari upaya penjaminan mutu pendidikan di Tanah Air.
”Saat ini masih sebagian kecil saja sekolah yang sudah memenuhi indikator 12 standar pelayanan minimal pendidikan dasar, padahal total jumlah SD dan SMP di Indonesia sebanyak 12.000 sehingga Kemdiknas dan pemerintah daerah perlu bekerja keras untuk memenuhinya,” kata Fasli Jalal kepada pers usai membuka Seminar Standar Pelayanan Minimal Dikdas di Jakarta, Selasa (24/8).
Kemdiknas ingin memastikan seluruh siswa usia pendidikan dasar di mana saja mereka bersekolah harus memperoleh standar pelayanan minimal yang berada pada kewenangan pemerintah daerah sebagai konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah.
”Meski pemerintah pusat tetap terlibat dalam pemenuhan SPM, namun pemerintah daerah tidak dapat mengabaikan kewajiban untuk memenuhi SPM termasuk dari sisi pendanaan. Sebelum meningkatkan sekolah menjadi RSBI, maka pemda harus memenuhi SPM terlebih dahulu di semua sekolah pada jenjang SD/MI dan SMP/MTs,” katanya.
Kemdiknas telah menyusun skenario tahapan pelaksanaan SPM bagi seluruh SD dan SMP. Jika program SPM pendidikan ini mulai berlaku pada tahun 2010, maka diharapkan dalam waktu tiga tahun atau pada tahun 2013 seluruh SD dan SMP sudah melaksanakan SPM. ”Selanjutnya, dua tahun kemudian diharapkan seluruh sekolah sudah mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP)”, katanya.
Indikator SPM yang harus dipenuhi sekolah, antara lain tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki, yaitu 3 km untuk SD/MI dan 6 KM untuk SMP/MTs, jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan SMP/MTs tidak lebih dari 36 orang.
Selain itu, di setiap ruang SMP/MTs tersedia laboratorium IPA yang dilengkapi meja dan kursi, di setiap SD/MI tersedia dua orang guru berkualifikasi S1 dan sebagainya.
Lebih lanjut dikatakan Fasli, standar pelayanan minimum (SPM) dan standar nasional pendidikan (SNP) merupakan turunan dari Undang-Undang Otonomi Daerah dan undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
”Dua pilar tersebut diharapkan akan memudahkan seluruh elemen pendidikan untuk melakukan pemetaan kondisi pendidikan, yang kemudian secara lebih lanjut akan menuju proses dari penjaminan mutu pendidikan,” katanya. (ant)
Sumber: Harian Joglosemar Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar