Kamis, 18 Maret 2010

UN, Ujian yang tidak Mengevaluasi

Saya menduga bila tidak ada kasus kriminalisasi KPK atau Pansus Bank Century dan sekarang disusul oleh penembakan kelompok teroris, boleh jadi pelaksanaan Ujian Nasional (UN) akan menjadi berita utama di media massa, sebagaimana tahun-tahun lalu. Lebih-lebih tahun ini pelaksanaannya terkesan dipaksakan bila dikaitkan dengan keputusan Mahkamah Agung tentang hal itu.

Apa mau dikata, UN akan kembali hadir dalam beberapa hari lagi di tengah masyarakat yang masih menuai kontroversi di kalangan para pemangku kepentingan pendidikan. Sementara itu, ketegangan yang senantiasa memengaruhi kondisi kejiwaan mulai dirasakan oleh para siswa, orang tua, dan pendidik. Biarlah pakar-pakar hukum membahas lebih jauh bagaimana keputusan lembaga hukum tertinggi dapat begitu saja diabaikan. Faktanya, pemerintah masih menganggap bahwa UN masih merupakan metode terbaik sebagai standardisasi kelulusan tingkat sekolah. Mendiknas menyatakan, UN masih dinilai paling banyak memiliki sisi positif dibandingkan dengan metode lainnya yang pernah kita gunakan mulai dari 1965 sampai sekarang, yaitu ujian negara pada 1965-1971 ataupun ujian sekolah pada 1972-1979. Ujian Nasional merupakan ubah wujud dari Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas), yang dimulai 2001.

Memang cukup beralasan bagi sementara kalangan, yang berpendapat UN seyogianya dihentikan karena UU 20/2003 yang menjadi landasan filosofis pendidikan nasional menegaskan, pendidikan harus dipandang sebagai usaha sadar dan terencana untuk terciptanya proses pembelajaran yang memandang peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya. Kemudian, pendidikan harus dilihat sebagai proses pembudayaan yang mampu membentuk watak dalam membangun peradaban bangsa yang bermartabat. Namun faktanya, siswa lebih banyak dituntut terampil mengerjakan soal dengan jawaban yang boleh jadi tidak terlalu dipahaminya. Masalahnya kemudian, di mana adanya ruang untuk munculnya potensi diri dan proses pembudayaan seperti apa yang tercipta, bila ketidakjujuran menjadi aksesori yang senantiasa hadir dalam setiap pelaksanaanya. Bila dikembangkan, masalah UN dapat diidentifikasi ssebagai berikut.

Pertama, evaluasi menurut pasal 58 ayat (1), sistem pendidikan nasional kita merupakan kegiatan yang dilakukan pendidik yang berfungsi memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil peserta didik secara berkesinambungan. Evaluasi merupakan bagian integral dari suatu proses pembelajaran. Dengan demikian, ada tiga hal pokok dalam proses evaluasi, yakni kegiatan oleh pendidik, tolok ukur keberhasilan pembelajaran, dan hasil belajar siswa. Dari pemahaman itu, jelaslah bagi kita bahwa UN tidaklah bisa dikategorikan sebagai evaluasi karena tidak seutuhnya mengakomodasi ketiga hal itu. Padahal, salah satu bentuk evaluasi itu adalah ujian.

Kedua, implementasi kebijakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengisyaratkan bakal terjadinya disparitas proses dan hasil belajar. Akan tetapi, tanpa menepis pentingnya standardisasi nasional pendidikan, untuk mengukur tingkat ketercapaian proses pembelajaran secara nasional. Namun, jelas sangat keliru bila mengukur keberhasilan belajar siswa, sekaligus menentukan kelulusan dan boleh dibaca sebagai penentu tolok ukur masa depan siswa, hanya diserahkan pada satu momentum yang jelas-jelas tidak sejalan dengan komitmen kurikulum yang telah disepakati, yakni KTSP. Boleh jadi pada masa yang akan datang, sekolah yang cermat menjalankan KTSP dan mampu memberi bekal kompetensi yang padat life skill-nya akan menjadi sekolah yang siswanya paling banyak tidak berhasil dalam UN.

Ketiga, sudah saatnya melihat ulang bentuk soal yang digunakan dalam UN. Sebagaimana yang dipesankan oleh sistem pendidikan nasional kita, yaitu luaran pendidikan dengan soft skill yang tinggi. Selama ini, siswa hanya diuji oleh seperangkat soal, dan bentuk soal yang tidak mengakomodasi luaran yang diharapkan. Bentuk soal seyogianya harus mengukur apa yang seharusnya diukur, misalnya dalam mata pelajaran matematika, ada daya matematika (mathematical power) yang harus dimiliki peserta didik yang memenuhi kriteria lulus UN. Kemampuan ini tidak dapat dimiliki hanya dengan cara men-drill seperti yang selama ini dilakukan oleh lembaga bimbingan belajar.

Keempat, masih sangat sulit mengurangi angka ketidakjujuran yang dilakukan siswa, orang tua, bahkan dari pendidik ataupun dinas terkait dalam praktiknya, yang tidak memahami makna suatu pembelajaran. Fakta integritas yang telah digagas oleh pemerintah dengan kepala-kepala dinas provinsi dan kabupaten/kota, masih belum bisa menjamin tahun ini akan lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya. Imbauan normatifnya, adalah mari tingkatkan kualitas pengawasan dan tim pemantau independen yang jujur dan berwibawa. Hanya itu yang bisa kita lakukan. Tanpa instrumen yang penuh gereget, akhirnya imbauan tinggal imbauan. ***


Penulis: Poppy Yaniawati, doktor pendidikan, Sekretaris Program Magister Pendidikan Matematika Unpas Bandung.

Sumber:  Pikiran Rakyat Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar